UIN – Kejaksaan Tinggi Lampung Jalin Kerjasama
(06/03/2019)
Rektor UIN bersama Kepala Kejati Lampung tandatangani MoU, Rabu (6/3).
Humas UIN RIL – UIN Raden Intan Lampung jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak, yang langsung ditandatangani oleh Rektor UIN dan Kepala Kejati Lampung di ruang seminar UIN, Rabu (6/3/2019).
Maksud kerjasama ini yaitu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Sedangkan tujuan ialah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak pertama.
Rektor UIN Prof Dr Moh Mukri MAg mengapresiasi kerjasama tersebut. Ia menjelaskan, sebelum tanda tangan MoU, pihak UIN selalu konsultasi dan meminta pengawasan ke pihak Kejati khususnya terkait dengan program pembangunan.
“Saya sering konsultasi ke Kejati terkait banyak hal. Dan sebagai ekspresi, kami beri (piagam) penghargaan kepada Kejati,” ungkapnya. Prof Mukri pun berharap, kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kedua belah pihak.
Sedangkan Kepala Kejati Lampung Dr Susilo Yustinus SH MH mengatakan bahkan UIN Raden Intan ini kampus yang luar biasa. “Tidak salah kalau masyarakat berduyun-duyun untuk masuk UIN. Mari kita dukung (UIN) untuk kemajuan bersama,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pada MoU tersebut.

Foto bersama Rektor beserta jajaran dan Kepala Kejati beserta jajaran usai penandatanganan MoU.
Kepala Kejati ini juga berharap agar kedua lembaga tersebut dapat bersinergi dengan baik. “Kejati memiliki Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Jadi tidak perlu ragu-ragu terkait pelaksanaan pembangunan. Kita akan mengawal. Tugas kita dalam pembangunan ini diharapkan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Susilo.
Adapun ruang lingkup kesepakatan kerjasama ini yaitu dalam bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kedua belah pihak. (NF/HI)